Pernah dengar kalau Indonesia bersama sembilan negara di wilayah Asia Tenggara yang tergabung dalam ASEAN akan mengintegrasikan diri dalam suatu kawasan integrasi ekonomi pada tahun 2015? Target pencapaian waktunya nggak lama lagi ya. Kalau dihitungnya mulai tahun 2009 kayaknya tinggal 7 tahun kedepan. Hebat memang cita-cita kesepuluh negara yang tergabung dalam ASEAN itu yaitu mewujudkan komunitas ekonomi ASEAN pada tahun 2015. Sebetulnya cita-cita itu bukanlah “mimpi semalam”, karena nggak mungkin dong ide sebesar itu cuma dapat dari “wangsit” atau “mimpi”. Tujuan idealnya tercetus sejak tahun 1997 yang tercermin dalam Visi ASEAN 2020 yaitu mewujudkan kawasan yang stabil, makmur dan berdaya saing tinggi dengan pembangunan ekonomi yang merata yang ditandai dengan penurunan tingkat kemiskinan dan perbedaan sosial ekonomi. Selanjutnya dalam KTT ASEAN tahun 2003 di Bali disepakati pilar-pilar untuk menopang tujuan yang terdapat dalam Visi ASEAN 2020 yaitu pilar keamanan; pilar ekonomi; dan pilar sosial budaya. Untuk pilar ekonomi dalam bentuk Masyarakat Ekonomi ASEAN yang bersama kedua pilar lainnya dapat terwujud pada tahun 2020. Guna mencerminkan keseriusan ASEAN untuk mewujudkan Masyarakat Ekonomi ASEAN tahun 2020, disepakati proses liberalisasi di wilayah ASEAN dengan tujuan mencapai integrasi pada tahun 2010 untuk 11 sektor yang diprioritaskan yaitu Agro-based Products; Air Travel; Automotive; e-ASEAN; Electronics; Fisheries; Healthcare; Rubber-based products; Textiles & Apparels; Tourism; Wood-based products, dan pada tahun 2005 ditambah dengan Logistic Services. Ringkasnya, untuk tujuan mencapai integrasi ekonomi ASEAN 2020 disepakati 12 sektor prioritas yang terdiri dari 7 sektor barang dan 5 sektor jasa. Keinginan bagi tujuan mengintegrasikan perekonomian di kawasan ASEAN tampaknya semakin mantap sehingga pada KTT ASEAN Januari 2007, target tahun 2020 dipercepat menjadi tahun 2015. Tujuannya jelas, yaitu membuat ASEAN sebagai satu wilayah dimana barang, jasa, investasi, tenaga kerja yang punya keahlian dapat lalu lalang secara bebas, dan adanya aliran permodalan yang lebih bebas. Selanjutnya para kepala negara anggota ASEAN mengeluarkan suatu Deklarasi yang mengesahkan suatu cetak biru untuk mewujudkan komunitas ekonomi ASEAN (Declaration on the ASEAN Economic Community Blueprint) pada bulan Nopember 2007. ASEAN Economic Community Blueprint (AEC Blueprint) dirancang untuk transformasi ASEAN kepada “a single market and production base, a highly competitive economic region, a region of equitable economic development, and a region fully integrated into global economy”. (Lengkapnya silahkan kunjungi web ini http://ditjenkpi.depdag.go.id/website_kpi/Umum/Blueprint.pdf). Pokoknya tekad, semangat, landasan dan tujuan untuk mencapai tujuan ideal tersebut sudah tersedia. Sisanya tinggal tergantung kita semua baik pemerintah maupun rakyatnya untuk melaksanakan dan mewujudkan cita-cita itu. Itu tadi kalau kita bicara AEC 2015-nya. Lantas bagaimana dengan “ayo kita siap-siap!!!” seperti judul tulisan ini? Apakah semua negara anggota ASEAN sudah siap? Bagaimana dengan kesiapan Indonesia sendiri? Nggak gampang menjawab semua pertanyaan itu. Oh ya… sebelum lupa. Sementara pilar ekonomi akan dimantapkan dalam bentuk komunitas ekonomi pada tahun 2015, ada perkembangan yang sangat mendasar pada ASEAN sebagai organisasi yaitu disepakatinya “ASEAN Charter” dalam rangka peringatan 40 tahun berdirinya ASEAN bulan Nopember 2007 di Singapura. Diputuskan oleh para kepala negara ASEAN melalui “ASEAN Charter” ini adanya “legal and institutional framework for ASEAN”. Keputusan untuk menyepakati ASEAN Charter ini sangat strategis bagi ASEAN sebagai organisasi kawasan karena dalam Charter ini mengatur tentang Tujuan dan Prinsip, kedudukan hukum organisasi ASEAN, Keanggotaan, Kelembagaan Organisasi, Entitas yang terkait dengan ASEAN, Imunitas dan Hak-hak Istimewa, Proses Pembuatan keputusan, Penyelesaian sengketa, Anggaran dan pembiayaan, Administrasi dan Prosedur, Hubungan Eksternal, dan Ketentuan Akhir dan Umum. (Lengkapnya kunjungi web ini http://ditjenkpi.depdag.go.id/website_kpi/Umum/ASEANCharter.pdf). Pokoknya dokumen ini penting sekali bagi ASEAN sebagai suatu organisasi kawasan termasuk juga dalam hal pelaksanaan program-programnya saat ini dan kedepan. Kepentingannya disini tentu termasuk juga dalam pelaksanaan mewujudkan cita-cita di pilar ekonomi yaitu terbentuknya AEC 2015. Dari segi teknis operasional, pelaksanaan AEC Blueprint adalah kerja besar bagi ASEAN termasuk Indonesia tentunya. Tugas berat bagi kementerian di Indonesia yang harus menangani dan mengkoordinasikan pelaksanaan AEC Blueprint. Bayangkan, kementerian ini harus mengkoordinasikan sedemikian banyak kepentingan sektor yang dicakup dalam AEC Blueprint misalnya sektor perdagangan (barang dan jasa), investasi, tenaga kerja dan sebagainya. Belum lagi elemen-elemen yang dicakup seperti Kebijakan persaingan, hak kekayaan intelektual, perpajakan, usaha kecil menengah, pembangunan infrastruktur, permodalan, e-commerce dan lain-lain. Beban lainnya adalah jangka waktu pelaksanaan yang ditetapkan dalam AEC Blueprint yaitu 2008-2009, 2010-2011, 2012-2013, dan 2014-2015. Pokoknya….capek deh !!!…Semuanya itu hanya bisa terlaksana baik bilamana ada koordinasi yang baik dan semua elemen masyarakat bisa dilibatkan. Dengan adanya “ASEAN Charter” maka perlu adanya kepastian bahwa Charter ini dapat diselesaikan proses Ratifikasinya. Ratifikasi Charter ini sangat penting bagi landasan kerja untuk ketiga pilar yaitu keamanan, ekonomi, dan sosial budaya. Ibarat membangun gedung bertingkat, bagaimana mungkin dapat menyelesaikan pembangunan gedung itu sementara fondasinya belum disetujui buat dipakai. Apalagi kalau fondasi yang sudah disepakati bersama itu nggak boleh dipasang atau terlambat dipasang. Bisa dipastikan pembangunan gedung itu bakal terlambat. Kalaupun pilar ekonominya dibangun terus tanpa memperhatikan fondasi yang dipakai, bisa dipastikan pilar tersebut juga “goyang”. Itupun masih lumayan sepanjang nggak malah “ambruk”. Jadi selain masalah fondasi yaitu yang menyangkut perlunya “ASEAN Charter” segera diratifikasi, juga perlu kesiapan semua sektor perekonomian terkait kalau kita ingin mengambil manfaat dari keberadaan AEC 2015. Tahun 2009 sudah memasuki masa Pemilu di Indonesia. Siapapun nanti yang memenangi pemilu itu baik Legislatif maupun Eksekutif harus juga sudah siap-siap memasukkan urusan yang satu ini dalam programnya. Apapun Kebijakan Luar Negeri termasuk dibidang perdagangan internasional yang nantinya dibuat paska Pemilu 2009 mestinya juga mempertimbangkan kesiapan pelaksanaan cita-cita ASEAN ini. Oh sorry…nggak cuma kebijakan luarnegeri atau perdagangan internasional saja tapi juga mestinya tercermin di RPJM termasuk dalam Kebijakan dan strategi industri, revitalisasi pertanian, kebangkitan energi nasional, roadmap KADIN atau apapun namanya….Itu kalau kita mau siap dalam arti siap MELAKSANAKAN dan siap MEMANFAATKAN adanya AEC 2015.
Jakarta, 28 Juli 2008

Nice info pak. Tapi kalau bisa nulisnya pakai spasi antar paragraf pak biar lebih enak membacanya. Salam
Oleh: Aris on Juli 29, 2008
at 15:19
infonya sudah bik tapi sebaiknya lebih dirapikan tulisannya
Oleh: anastasia sumarauw on November 14, 2008
at 15:19
menurut bapak, apakah ini merupakan rangkaian dari globalisasi yg merupakan propaganda negara2 maju (negara barat) utk dpt menyalurkan capitalnya dgn berinvestasi di negara2 berkembang yg masih banyak memiliki sumber daya di berbagai sektor & potensi yg dpt dieksploitasi, mengingat bahwa khususnya sumber daya alam di negara2 maju terlanjur telah dilindungi dr eksploitasi oleh masing2 UU di negara mereka (ditentang oleh masyarakatnya sendiri). indonesia yg juga telah sepakat dg wto & afta, mau tak mau harus membuka diri dr “serbuan” foreign direct investment, hal ini ditunjukkan dgn merevisi UU/regulasi di sektor2 strategis seperti migas, transportasi agar supaya negara2 asing dpt berinvestasi di sektor yg selama ini dilindungi pemerintah demi kepentingan nasional. banyak contoh konkrit pelaksanaan investasi asing yg kebanyakan malah merugikan negara. potensi pendapatan yg seharusnya dpt dimanfaatkan bagi hajat orang banyak, justru hanya dinikmati oleh investor itu sendiri. menghadapi serbuan ini mungkin kita perlu mencontoh negara venezuela, amerika latin lainnya dan rusia, yg berhasil mencegah masuknya hegemoni ekonomi negara barat ke negaranya. mohon komentarnya dan terima kasih
Oleh: Hendra Budhi on Februari 11, 2009
at 15:19
sepertinya agak di buat spasi biar ga pusing bacanya,,
secara keseluruhan bagus..
Oleh: fisha on Maret 22, 2009
at 15:19
dan di rapi kan serta tulisannya agak di besarin yah??
trims
Oleh: nafisha belva sakinah on Maret 22, 2009
at 15:19
Siap…siap…nanti saya edit.
Oleh: Herry Soetanto on April 1, 2009
at 15:19
Makasih Pak…berharga sekali untuk bahan tesis
Oleh: Benito on April 6, 2009
at 15:19
mm,,,pak ,,mau nanya ,,yang tentang perjanjian-perjanian AEC itu qo’ gag ada ???
Oleh: yulia on Juni 1, 2009
at 15:19
Kalau yang anda maksud adalah AEC Blueprint, silahkan mampir disini http://www.aseansec.org/5187-10.pdf
Oleh: Herry Soetanto on Juni 2, 2009
at 15:19
Yulia, terima kasih komentarnya. Kalau yang anda maksud adalah AEC Blueprint, silahkan tengok di web ini http://www.aseansec.org/5187-10.pdf
Oleh: Herry Soetanto on Juni 2, 2009
at 15:19
apa betul aec akan di jalankan lebih awal dari pada 2 pilar yg lain!!!
pak hary saya butuh info lebih lanjut tentang AEC saya harap bapak bisa membantu saya untuk mendapat info lebih lanjut tentang AEC,trimakasih sebelumnya
Oleh: yesi on September 2, 2009
at 15:19
AEC Blueprint punya target waktu 2015. Kedua pilar lainnya sepanjang saya ketahui masih dalam proses penyelesaian blueprint nya. Kalau anda tertarik dengan AEC Blueprint 2015 coba cari di websitenya ASEAN Secretariat. Karena saat ini sudah ada ASEAN Charter, sekalian saja Charter itu anda pelajari karena akan sangat terkait dengan AEC Blueprint (dan blueprint kedua pilar lainnya).
Oleh: Herry Soetanto on September 7, 2009
at 15:19